Bisnis.com, JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati Meranti nonaktif M Adil dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa telah dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus barang buktinya.
Adil dan Fahmi Aressa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK April 2023 lalu. Kini dua tersangka itu akan segera dibawa ke persidangan.
"Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA [M Adil] dan MFA [M Fahmi Aressa] tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Keduanya kini masih ditahan di bawah kewenangan KPK untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 23 Agustus 2023.
Selanjutnya, Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Riau, segera dalam waktu 14 hari kerja.
Untuk diketahui, pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif M Adil terbagi menjadi tiga klaster, termasuk kasus suap pengondisian pemeriksaan keuangan kepada Fahmi Aressa, selaku auditor BPK Riau sata itu.
Baca Juga
Dua kasus lainnya yaitu dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022 serta dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Selain Adil dan Fahmi, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN).