Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan aliran uang yang diterima oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa dari Bupati Meranti M Adil.
Aliran uang tersebut diduga untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Meranti 2022 agar bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA [M Fahmi Aressa] dari MA [M Adil]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Seperti diketahui, berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga Adil memberikan sejumlah uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Dugaan tersebut lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan dua orang saksi dari BPK Riau, Kamis (27/4/2023). Dua orang yang dipanggil KPK itu yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Riau Ruslan Ependi dan Pengedali Teknis BPK Riau Odipong Sep.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti," lanjut Ali.
Selain itu, KPK turut mendalami dugaan suap tersebut dengan mengambil sampel suara Adil untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.
Di sisi lain, auditor BPK Riau tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
"Sudah diberhentikan," kata Achsanul kepada Bisnis, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti M Adil terbagi menjadi tiga klaster, termasuk kasus suap pengondisian pemeriksaan keuangan kepada auditor BPK Riau.
Dua kasus lainnya yaitu dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022 serta dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
KPK pun menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).