Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 3 kali operasi tangkap tangan atau OTT selama bulan Ramadan, dua di antaranya melibatkan oknum kepala daerah.
Dua oknum kepala daerah yang ditanngkap KPK itu antara lain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Keduanya kini harus meringkuk di dalam penjara dan tidak bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga.
OTT M Adil berlangsung pada Kamis (6/4/2023), penangkapan Bupati Kepulauan Meranti itu menjadi peristiwa OTT KPK pertama pada tahun 2023.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Benar, tadi malam, [6/4] tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kab. kepulauan Meranti Riau," ujar Ali hari ini, Jumat (7/4/2023).
Ali juga menyebut bahwa sejauh ini ada puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti dan sejumlah pihak swasta yang ditangkap lembaga antirasuah.
"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," terang Ali.
Baca Juga
Terdapat tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
OTT Wali Kota Bandung
Selain M Adil, kepala daerah lain yang kena OTT KPK adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023), mengutip Antara.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.