Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, yang sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas kasus korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam, kembali menjadi tersangka.
Setelah sebelumnya kalah dalam gugatan praperadilan, KPK kini kembali melanjutkan penyidikan dan menetapkan Siman sebagai tersangka dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado pada periode 2017.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM [Loco Montrado]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara Siman belum akan diungkap selengkapnya oleh lembaga antirasuah. Dugaan perbuatan Siman, terang Ali, nantinya akan disampaikan bersamaan dengan proses penahanan.
Sejalan dengan upaya melengkapi berkas perkara penyidikan, tim penyidik juga telah memanggil beberapa orang sebagai saksi terkait kasus tersebut hari ini, Senin (5/6/2023). Saksi-saksi yang dipanggil hari ini yaitu Direktur Utama Antam 2013-2015 Tato Miraza, serta Pengawas Pemurnian Emas UBPP Antam 2012-2018 Rajab.
Kemudian, Accounting, Tax, and Budgeting UBPP Antam 2019-sekarang Abisetyo Arrozaq Wijaya, Marketing Manager UBPP 2011-2015 Antam Bambang Wijanarko, Senior Vice President Corporate Secretary Antam 2019-sekarang Kunto Hendrapawako, Assistant Manager UBPP Antam 2019-sekarang Suhartono, dan Vice President Operation UBPP Antam 2015-2016 sekaligus General Manager UBPP Antam 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena.
Baca Juga
Untuk diketahui, imbas dari kekalahan KPK dalam praperadilan Siman, baru ada satu tersangka yang ditahan pada kasus ini yaitu General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan bahwa lembaganya telah mendalami lagi soal dugaan keterlibatan Siman Bahar. Beberapa di antaranya soal keperdataan, pidana, dan pihak ketiga yang beroperasi di negara lain.
"Ini perlu pendalaman yang lebih spesifik sehingga nantinya KPK tidak salah dalam menerapkan hukum," ujarnya, Mei 2023 lalu.
Konstruksi Perkara
KPK menduga perkara rasuah tersebut telah terjadi sejak 2017 silam, ketika unit bisnis Antam yang dipimpin oleh Dodi meneken kerja sama kontrak pemurnian logam menjadi emas, dengan Loco Montrado.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
Dodi saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Dia juga disebut tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam.
Tidak hanya itu, diduga terdapat beberapa poin isi perjanjian kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang sengja dikesampingkan yakni besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima.
Singkat cerita, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan sederet peraturan BUMN dan perusahaan pertambangan milik negara itu.
"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023).