Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Bupati Meranti M Adil Saat Tiba di Gedung KPK

Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiba di Gedung KPK.
Bupati Meranti M Adil saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/4/2023)./JIBI-Dany Saputra
Bupati Meranti M Adil saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/4/2023)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung KPK, Adil terlihat tiba pada pukul 16.18 WIB. Dia terlihat membawa satu koper ketika keluar dari mobil dan masuk ke ruang pemeriksaan KPK.

Setibanya di Gedung KPK, Adil dijadwalkan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

Adapun OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung.

"Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa OTT terhadap Bupati Meranti terkait dengan dugaan suap pengadaan jasa umrah.

"Suap pengadaan jasa umrah," terang Ghufron hari ini, Jumat (7/4/2023).

Tidak hanya itu, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Untuk diketahui, UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.

"Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen," terang Ghufron. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper