Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak, Ini Ketentuannya!

Pemerintah telah secara tegas mengatur bahwa pejabat atau pegawai pajak dilarang menjadi konsultan pajak.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka hari ini, Rabu (5/4/2023). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, tiga orang yang dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka itu yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Dendy Heryanto, Pemeriksa Pajak Wita Widarty, dan Account Representative Budi Saptaji. 

Ketiganya memiliki saham pada dua perusahaan konsultan pajak. Dendy dan Budi berada pada satu perusahaan, dan Wita di satu perusahaan lainnya. 

KPK sebelumnya mengidentifikasi Dendy dan Wita sebagai dua dari 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. 

Kemudian, KPK menemukan bahwa dua dar 280 perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak. Lembaga antirasuah menilai kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak berisiko tinggi untuk terjadinya pidana korupsi. 

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut pada dua perusahaan tersebut, nama Budi Saptaji tercatat juga sebagai pemilik saham perusahaan yang sama dengan Dendy.

Dilarang Punya Konsultan Pajak 

Sejauh ini aturan mengenai konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.

Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper