Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pajak Punya Konsultan Pajak, Modus Korupsi Gaya Baru?

Selama ini profesi konsultan pajak banyak diisi oleh mantan pejabat dan pegawai Ditjen Pajak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA –Institusi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sedang mendapat sorotan. Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo yang berujung kepada kasus Gratifikasi, kini otoritas pajak disorot karena ada pegawainya yang memiliki kantor atau saham konsultan pajak.

Isu tentang pegawai pajak yang memiliki konsultan pajak tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai DJP kemarin. Ketiga orang itu ditengarai memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, tiga orang yang dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka hari ini yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Dendy Heryanto, Pemeriksa Pajak Wita Widarty, dan Account Representative Budi Saptaji. 
 
Ketiganya memiliki saham pada dua perusahaan konsultan pajak. Dendy dan Budi berada pada satu perusahaan, dan Wita di satu perusahaan lainnya. 
 
KPK sebelumnya mengidentifikasi Dendy dan Wita sebagai dua dari 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. 
 
Kemudian, KPK menemukan bahwa dua dari 280 perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak. Lembaga antirasuah menilai kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak berisiko tinggi untuk terjadinya pidana korupsi. 
 
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut pada dua perusahaan tersebut, nama Budi Saptaji tercatat juga sebagai pemilik saham perusahaan yang sama dengan Dendy. 

Klarifikasi Kemenkeu

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh lalu mengonfirmasi bahwa ketiganya sudah menjalani klarifikasi terlebih dahulu kepada internal kementerian kemarin, Selasa (4/4/2023). 
 
Seperti diketahui, laporan mengenai 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup sudah diserahkan oleh KPK ke Kemenkeu. 
 
"Kita bekerja sama dan koordinasi dengan KPK sangat erat. Untuk yang bersangkutan sudah dipanggil Itjen pada Selasa kemarin untuk diklarifikasi," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (5/4/2023). 
 
Namun demikian, KPK baru mengonfirmasi kehadiran Dendy dan Wita saja. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan Direktorat LHKPN pagi ini. 
 
"Dua orang sudah hadir dan masih pemeriksaan klarifikasi oleh tim LHKPN KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023). 
 
Sebagai informasi, sebelumnya mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Rafael ditahan oleh lembaga antirasuah di antaranya setelah diduga menerima aliran dana dari wajib pajak yang diperiksanya sekitar US$90.000 atau setara dengan sekitar Rp1,34 miliar. 
 
Aliran dana itu merupakan bukti permulaan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perusahaan yang dimilikinya. Perusahaan itu, PT Artha Mega Ekadhana (AME), bergerak di bidang konsultan pajak. 
 
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper