Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka hari ini, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan sumber Bisnis, tiga orang yang dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka hari ini yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Dendy Heryanto, Pemeriksa Pajak Wita Widarty, dan Account Representative Budi Saptaji.
Ketiganya memiliki saham pada dua perusahaan konsultan pajak. Dendy dan Budi berada pada satu perusahaan, dan Wita di satu perusahaan lainnya.
KPK sebelumnya mengidentifikasi Dendy dan Wita sebagai dua dari 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
Kemudian, KPK menemukan bahwa dua dari 280 perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak. Lembaga antirasuah menilai kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak oleh pegawai Ditjen Pajak berisiko tinggi untuk terjadinya pidana korupsi.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut pada dua perusahaan tersebut, nama Budi Saptaji tercatat juga sebagai pemilik saham perusahaan yang sama dengan Dendy.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh lalu mengonfirmasi bahwa ketiganya sudah menjalani klarifikasi terlebih dahulu kepada internal kementerian kemarin, Selasa (4/4/2023).
Seperti diketahui, laporan mengenai 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup sudah diserahkan oleh KPK ke Kemenkeu.
"Kita bekerja sama dan koordinasi dengan KPK sangat erat. Untuk yang bersangkutan sudah dipanggil Itjen pada Selasa kemarin untuk diklarifikasi," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (5/4/2023).
Namun demikian, KPK baru mengonfirmasi kehadiran Dendy dan Wita saja. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan Direktorat LHKPN pagi ini.
"Dua orang sudah hadir dan masih pemeriksaan klarifikasi oleh tim LHKPN KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Rafael ditahan oleh lembaga antirasuah di antaranya setelah diduga menerima aliran dana dari wajib pajak yang diperiksanya sekitar US$90.000 atau setara dengan sekitar Rp1,34 miliar.
Aliran dana itu merupakan bukti permulaan yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perusahaan yang dimilikinya. Perusahaan itu, PT Artha Mega Ekadhana (AME), bergerak di bidang konsultan pajak.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).