Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan paling cepat H-10 Lebaran 1444H.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).
Pemerintah pun telah menerbitkan beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 yang mengatur THR serta gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah termasuk guru serta pensiunan dan penerima
Besaran THR bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga
Adapun rincian besaran THR untuk ASN yang dihitung berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yakni:
Pejabat level Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diperkirakan memiliki THR sebesar Rp19-20 juta.
Hal tersebut diambil dari gaji pokok PNS Golongan IVe sebesar Rp5.901.200 ditambah dengan tunjangan yang masuk komponen THR 2023.
Misalkan ditambah dengan tunjangan makan, untuk golongan IV mendapat Rp41.000 per hari (22 hari kerja). Sehingga total sebulan mendapat Rp902.000.
Ini juga masih ditambah lagi dengan tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang bisa mencapai 5x gaji. Namun pada tahun ini tunjangan kinerja PNS hanya diberikan setengah.