Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Kaget, PNS Golongan Ini Tak Mendapat THR Lebaran

Berikut daftar pegawai negeri yang mendapat dan tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/3/2023).

Sayangnya, tak semua PNS akan mendapat THR. Terdapat beberapa golongan ASN yang tidak berkewajiban mendapatan tunjangan lebaran ini dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, pasal 5. Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

THR juga tidak akan diberikan kepada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar pegawai negeri penerima THR Lebaran 2023 yakni ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang. Kemudian guru ASN daerah dan para pensiunan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper