Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menghitung THR 2023 Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Berikut cara menghitung besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Ilustrasi uang. /freepik.com
Ilustrasi uang. /freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelsaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada Senin, 27 Maret 2023.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, dijelaskan secara rinci terkait pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023.

Sementara yang berhak memperoleh hak THR keagamaan yaitu pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 , dijelaskan besaran THR yang diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja 1 hingga 12 bulan, sebagai berikut.

-Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

-Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan;

Masa kerja (bulan)/12X1 bulan upah

Ilustrasi  Menghitung THR Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Misalnya seorang pekerja/buruh menerima upah bulanan sebesar Rp4.900.000, sementara ia baru bekerja selama 4 bulan, maka cara menghitungnya yaitu; 4/12X 4.900.000 = 1.633.333, maka THR yang diterima pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1.633.333.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper