Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelsaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada Senin, 27 Maret 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu, dijelaskan secara rinci terkait pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023.
Sementara yang berhak memperoleh hak THR keagamaan yaitu pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 , dijelaskan besaran THR yang diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja 1 hingga 12 bulan, sebagai berikut.
-Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
-Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan;
Masa kerja (bulan)/12X1 bulan upah
Ilustrasi Menghitung THR Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Misalnya seorang pekerja/buruh menerima upah bulanan sebesar Rp4.900.000, sementara ia baru bekerja selama 4 bulan, maka cara menghitungnya yaitu; 4/12X 4.900.000 = 1.633.333, maka THR yang diterima pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1.633.333.