Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji Airlangga Hartarto untuk UMKM setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan janji kepada UMKM setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, SOLO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan janji kepada UMKM setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, (21/3/2023).

Dalam sidang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja, turut hadir.

Pengesahan Perppu menjadi UU ini menimbulkan gejolak, bahkan saat keputusan belum diketok.

Partai Demokrat sempat melakukan interupsi, sementara fraksi PKS memutuskan untuk walk out.

Di sisi lain, Airlangga mengatakan jika pengesahan UU Cipta Kerja ini akan membawa sejumlah manfaat, terutama untuk pelaku UMKM.

Airlangga yang mewakili Presiden mengatakan jika banyak hal yang akan dipermudah jika UU Cipta Kerja ini diberlakukan. 

Salah satunya adalah sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ungkapnya dilansir dari situs Kemenag.

Airlangga juga mengatakan jika banyak aturan PP yang akan segera direvisi.

"Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper