Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

Sidang etik 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol digelar pekan depan, dengan proses cepat dan transparan, melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Mahasiswa, Ojol, dan ibu-ibu demo menuntut keadilan atas Affan Kurniawan yang dilindas menggunakan mobil rantis Brimob/Anshary
Mahasiswa, Ojol, dan ibu-ibu demo menuntut keadilan atas Affan Kurniawan yang dilindas menggunakan mobil rantis Brimob/Anshary
Ringkasan Berita
  • Sidang etik terhadap 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol akan digelar dalam waktu satu minggu, dengan proses yang cepat dan transparan.
  • Divisi Propam Mabes Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam pengusutan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Ketujuh anggota Brimob dikenakan penempatan khusus selama 20 hari di Propam Mabes Polri karena melanggar kode etik profesi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

"Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

"Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal," katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

"Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro