Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Henry Surya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menahan Henry Surya sejak Rabu (15/3/2023). Henry akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
“Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak kemarin 15 Maret 2023,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu mengungkapkan sebelum melakukan penahanan, pihaknya menangkap Henry Surya di apartemennya yang berada di Residen Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian alias Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa daftar cegah bagi Henry Surya sudah ada sejak Februari sampai Agustus 2023.
Baca Juga
“Henry Surya saat ini tercantum dalam daftar pencegahan berlaku 08 Februari 2023 sampai dengan 08 Augustus 2023 usulan Kejaksaan Agung,” ujar Nursaleh.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Henry adalah pemilik KSP Indosurya yang divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Iya, sudah (menetapkan HS menjadi tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).