Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Tetapkan Lagi Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya!

Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus KSP Indosurya.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 15 Maret 2023  |  15:18 WIB
Bareskrim Tetapkan Lagi Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya!
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS - Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Henry adalah pemilik KSP Indosurya yang divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Iya, sudah (menetapkan HS menjadi tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Kendati demikian, Whisnu tidak menjabarkan kasus apa yang menjerat Henry Surya. Whisnu hanya mengungkap bahwa pihaknya sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.

“Jumat siang ya kita akan rilis (terkait Indosurya),” katanya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. “Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023) 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa memang benar ada indikasi dalam perkara ini. “Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.

Selain itu, De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihak terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim KSP Indosurya Cipta
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top