Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Henry adalah pemilik KSP Indosurya yang divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Iya, sudah (menetapkan HS menjadi tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, Whisnu tidak menjabarkan kasus apa yang menjerat Henry Surya. Whisnu hanya mengungkap bahwa pihaknya sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
“Jumat siang ya kita akan rilis (terkait Indosurya),” katanya.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. “Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU),” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa memang benar ada indikasi dalam perkara ini. “Indikasinya demikian (ada TPPU),” ucap De Deo.
Baca Juga
Selain itu, De Deo juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihak terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus ini.