Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terhadap putusan Henry Surya terkait kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Juri Bicara MA Hakim Agung Suharto mengatakan, bahwa berkas permohonan kasasi telah masuk ke pihak panitera sejak 27 Februari 2023.
“Berkas permohonan kasasi telah diterima di Bagian Kepaniteraan sejak 27 Februari 2023,” kata Suharto saat dihubungi Bisnis, Jumat (10/3/2023).
Dia menuturkan, bahwa berkas kasasi saat ini baru proses ditelaah kelengkapan oleh pihak MA.
Lebih lanjut, jika berkas sudah lengkap akan ditindak lanjuti untuk jadwal sidangnya.
“Berkas masih ditelaah, nanti kalau sudah lengkap baru ditindak lanjutin,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena ada kekeliruan hakim dalam putusan, menyebut kasus ini adalah kasus perdataan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).