Bisnis.com, SOLO - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).
AG disebut ikut andil dalam kasus penganiayaan karena berada di TKP dan menjadi alasan penganiayaan terjadi. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya mengatakan bahwa AG saat ini masih berstatus saksi.
AG masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Keterlibatan berbagai pihak itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami AG, serta menilik relasi kuasa yang ada pada dirinya.
"Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan dilaksanakan oleh penyidik, tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak," katanya Rabu (1/3/2023).
Kesaksian SLR soal AG
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan terhadap David.
Baca Juga
"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (29/2).
Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).
Terlebih, menurut dia, aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS (20) padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D.