Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar aturan terkait kepemiluan tak diubah di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan seperti sekarang ini.
Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugat meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan adanya perubahan mendasar dalam aturan pemilu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, dia meminta tak ada perubahan aturan seperti perkara sistem pemilu yang saat ini sedang disidangkan MK.
“Ini sudah delapan bulan lho [tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan], tiba-tiba aturan diubah. Di situlah menimbulkan uncertainty [ketidakpastian] dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga,” ujar Bagja dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Dia mengatakan permasalahan itu bukan hanya persoalan Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melainkan semua pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, DPR, dan MK.
Meski begitu, Bagja mengakui MK punya independensi dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, dia tak bisa berbicara banyak apalagi opini terkait perkara sistem pemilu yang sedang ditangani MK.
Baca Juga
“Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilakukan. Apa pun keputusannya. Kami tidak boleh protes,” jelasnya.
Dia pun menekankan, hanya para pengawas atau elemen masyarakat sipil yang bisa melayangkan protes atau opini terkait perkara sistem pemilu yang sedang didalami MK.