Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengatur soal kampanye di luar jadwal.
Afif mengatakan pihaknya telah membicarakan terkait wacana aturan itu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tadi sudah kita bahas bersama, informal, termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara teknis," ujar Afif kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dalam aturan tersebut nantinya akan diatur soal definisi kampanye di luar jadwal dan perbedaannya dengan sosialisasi. Oleh sebab itu, Afif mengatakan saat ini ketiga pihak masih menyepakati definisi-definisi tersebut.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan dalam satu titik frekuensi yang sama sehingga tidak menambah kegaduhan," jelasnya.
Afif belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak, sebab pembicaraan belum sampai ke sana.
Baca Juga
"Tadi kan masih informal, masih obrolan, coffee morning," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan merumuskan definisi kampanye di luar jadwal. Menurutnya, Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya ingin memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan setara.
Hal ini mengingatkan belakangan bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan melakukan safari politik ke beberapa daerah. Beberapa pihak menganggap Anies curi start melakukan kampanye.
“Ini [kampanye di luar jadwal] harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian yang mendapat privilege yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah nondiskriminasi,” ungkap Bagja kepada awak media di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (16/12/2022).