Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Waskita Karya, Ini Alasan Kejagung Periksa Pihak Sate Khas Senayan

Para saksi tersebut adalah tersangka dari kasus obstruction of justice dalam perkara Waskita Karya.
Warga melintas di dekat logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Warga melintas di dekat logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap pemeriksaan terhadap penanggung jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City karena tempatnya digunakan untuk pengkondisian jawaban saksi dalam kasus Waskita Karya.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

“Jadi sebelum diperiksa, dikumpulkan di situ (Sate Khas Senayan). Terus dikondisikan, besok jawabnya begiini, jangan begitu, dokumen disembunyikan. Nah di situlah,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung saat ditemui, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan bahwa yang mengumpulkan para saksi tersebut adalah tersangka dari kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Kemudian, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya tidak akan menambah tersangka dalam kasus OOJ ini karena memang hanya satu yang melalukan.

“Enggak (tambah tersangka). Satu orang yang menghalang halangi itu, yang mengkondisikan keterangan saksi,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung memeriksa memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya atas nama tersangka BR,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (9/2/2022).

Adapun keempat saksi adalah, AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City, MI, TB, dan APN selaku pihak swasta.

Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper