Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Waskita Karya kepada Dirut Perusahaan

Kejagung mendalami aliran dana ke Dirut Waskita Karya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 03 Februari 2023  |  14:43 WIB
Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Waskita Karya kepada Dirut Perusahaan
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran dana ke Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast. Tbk.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Masih kita dalami (aliran dananya),” ujar Prabowo saat ditemui Bisnis, Kamis (2/2/2023).

Pihaknya juga belum melakukan pencegahan kepada Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono terkait kasus ini.

Kejagung telah melakukan penggeledahan terkait kasus Waskita Karya di wilayaha Surabaya.

Prabowo mengatakan ada dua sampai tiga tempat yang digeledah dan dilakukan penyitaan di Surabaya.

“Ada benerapa yang kita sita. Seperti mobil, kita usahakan 2-3mobil, terus aset ranah kita usahakan,” ucap Prabowo.

Seperti diketahui, Kejagung sedang menelisik dugaan penyelewangan dana yang tidak sesuai peruntukannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

Direktu Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi menjelaskan bahwa penyelewengan ini mengenai penggunaan supply chain finance atau SCF yang dilakukan Waskita Karya dengan total penggunaan sebesar Rp2 triluin.

“Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas supply chain finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," tutur Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung waskita karya waskita beton precast
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top