Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita 2 Rumah Eks Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan

Penyidik Kejaksaan Agung meminta dua rumah milik mantan petinggi Wakita Karya Haris Gunawan.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua rumah milik bekas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Haris Gunawan.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan bank di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa dua rumah yang disita berlokasi di wilayah Badung, Bali dan Bandung, Jawa Barat.

“Asetnya udah kita sita dua rumah tersangka Haris Gunawan, satu di Badung Bali dan satu di Bandung Barat,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (20/1/2023)

Kendati demikian, Kuntadi tidak menjelaskan secara perinci mengenai nilai bangunan yang disita penyidik. Dia hanya menegaskan bahwa kasus Waskita Karya masih berjalan dan saat ini masih tahap pemberkasan, termasuk pemanggilan saksi.

“(Waskita Karya) masih berjalan masih pemberkasan. Masih ada beberapa saksi yang kita panggil,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper