Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita 3 Mobil dan 1 Rumah Tersangka Kasus Waskita Karya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 mobil milik tersangka Nizam Mustafa di kasus Waskita Karya.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 mobil milik tersangka Nizam Mustafa. Nizam adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan selain mobil, penyidik Kejagung juga menyita rumah Nizam diwilayah Surabaya.

“Enggak (3 mobil saja), ada rumah di Jawa Timur, di Surabaya,” ucap Kuntadi kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023) malam.

Kuntadi menuturkan bahwa penyitaan aset adalah hasil dari penulusuran yang dilakukan penyidik terhadap keberadaan harta milik para tersangka kasus korupsi dua emiten pelat merah tersebut. 

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memastikan berapa nilai dari aset yang berhasil disita. Pasalnya aset yang telah disita oleh penyidik namanya disamarkan menggunakan orang lain oleh para tersangka.

“Disamarkan (kepemilikannya), dari beberapa orang. ada kluarga dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset milih Bambang Rianto dan Haris Gunawan terkait kasus ini.

Untuk Bambang Rianto sendiri, pihak Kejagung menyita senilai Rp1,8 miliar dari tiga buah mobil dan satu motor vespa miliknya. Kemudian, untuk Haris sendiri, pihak Kejagung berhasil menyita dua buah rumah di wilayah Badung, Bali dan di wilayah Bandung.

Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper