Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareksim) Polri akan memanggil bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kepada Henry Surya pada pekan ini.
“Minggu ini direncanakan [pemeriksaan Henry Surya],” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Namun, Whisnu belum memerinci tanggal pasti pemeriksaan terhadap Henry Surya dilakukan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam memulai penyelidikan baru ini, pihak Dittipideksus menncium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
“Semuanya, kita ungkap [termasuk TPPU],” ujar Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/2023)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo membenarkan soal dugaan pencucian uang dalam kasus Indosurya.
“Indikasinya demikian [ada TPPU],” ucap De Deo.
Selain itu, De Deo juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap modus pencucian uang dalam kasus yang diduga merugikan nasabah senilai Rp16 triliun.