Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan pada hari ini.
“Pada hari ini kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana di Indosurya dengan terduga Henry Surya dan kawan-kawan,” ujar Whisnu dalam sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (1/2/2023).
Whisnu mengungkapkan bahwa penyidiknya saat ini terus berkerja keras untuk mengumpulkan berkas dan bukti terkait supaya kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.
Jenderal bintang satu itu membenarkan bahwa penyelidikan baru kasus KSP Indosurya merupakan tindak lanjut dari arahan yang diberikan oleh Menkopolhukam, Kabareskrim, dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini kami lagi melakukan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.
Disisi lain, Kejagung akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena adanya kekeliruan hakim dalam putusan tersebut karena menyebut kasus ini adalah kasus perdataan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).