Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Langkah Kasasi Kejaksaan

Penasihat hukum menghormati penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Bos Indosurya.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 01 Februari 2023  |  10:57 WIB
Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Langkah Kasasi Kejaksaan
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum pendiri dan pemilik PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya.

Soesilo mengatakan bahwa apa yang dilakukan penuntut umum merupakan hak sebagai penegak hukum. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo dalam keteranganya, Rabu (1/2/2023).

Dia mengatakan bahwa terkait putusan onslag, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata.

Sebab, saat ini faktanya memang tengah melaksanakan perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan pengadilan niaga.

“Ini putusannya lepas, bukan bebas. Perbuatannya  itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ucapnya.

Selanjutnya, Soesilo meluruskan bahwa kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Lalu, saat ini anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu anggota.

“Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP,” tutur Soesilo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena adanya kekeliruan hakim dalam putusan tersebut.

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KSP Indosurya Cipta Kejaksaan Agung koperasi simpan pinjam
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top