Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum pendiri dan pemilik PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya.
Soesilo mengatakan bahwa apa yang dilakukan penuntut umum merupakan hak sebagai penegak hukum. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo dalam keteranganya, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan bahwa terkait putusan onslag, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata.
Sebab, saat ini faktanya memang tengah melaksanakan perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan pengadilan niaga.
“Ini putusannya lepas, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ucapnya.
Baca Juga
Selanjutnya, Soesilo meluruskan bahwa kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Lalu, saat ini anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu anggota.
“Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP,” tutur Soesilo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena adanya kekeliruan hakim dalam putusan tersebut.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).