Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Langkah Kasasi Kejaksaan

Penasihat hukum menghormati penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Bos Indosurya.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum pendiri dan pemilik PT Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya.

Soesilo mengatakan bahwa apa yang dilakukan penuntut umum merupakan hak sebagai penegak hukum. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo dalam keteranganya, Rabu (1/2/2023).

Dia mengatakan bahwa terkait putusan onslag, perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata.

Sebab, saat ini faktanya memang tengah melaksanakan perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan pengadilan niaga.

“Ini putusannya lepas, bukan bebas. Perbuatannya  itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ucapnya.

Selanjutnya, Soesilo meluruskan bahwa kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Lalu, saat ini anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu anggota.

“Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP,” tutur Soesilo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis lepas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena adanya kekeliruan hakim dalam putusan tersebut.

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper