Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan terus mencari keberadaan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pencarian masih terus berlangsung kendati sampai saat ini belum ketemu.
“Masih tetap kami proses (pencarian),” ujar Whisnu saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).
Whisnu juga mengungkapkan bahwa saat ini status dari Ayub masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini red notice-nya sudah keluar.
“DPO masih di luar negeri. Sudah (terbit) red notice,” ucapnya.
Suwito Ayub sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya senilai Rp106 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana terkait membuka kembali kasus baru dari KSP Indosurya ini.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.
Sekadar informasi, dalam kaus ini dua terdakwa sudah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas dua terdakwa di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.