Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.
"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, penyidik pun akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut. Dia pun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diungkap.
Baca Juga
Peran Tersangka
Bareskrim Polri membeberkan peran tersangka Direktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berinisial "JI" dalam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan bank ilegal.
Polisi menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum bahwa tersangka JI menghimpun dana dari nasabah KSP Indosurya Cipta secara ilegal.
Selain itu, tersangka JI tidak menjalankan aturan pengelolaan KSP Indosurya Cipta sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian di Indonesia.
"Tersangka JI ini merupakan orang kepercayaan HS dan bekerja sama dengan tersangka HS untuk menerbitkan bill simpanan secara ilegal," tuturnya, Selasa (14/7).
Menurutnya, tim penyidik sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari tersangka JI yaitu bill simpanan berjangka, bukti setoran nasabah, rekening koran, surat disposisi, laporan keuangan hingga bukti email kegiatan penghimpunan dana nasabah.
"Atas perbuatannya, JI telah dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU," imbuhnya.
Penyidik menjelaskan tersangka pemilik KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional Indosurya Cipta menjadikan korporasi Indosurya Cipta sebagai alat untuk memuluskan perbuatan tindak pidana.
Sementara itu, tersangka JI diperintahkan Henry Surya untuk menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.