Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buru Tersangka Kasus KSP Indosurya, Polri Siapkan Red Notice

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.

Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.

"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, penyidik pun akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut. Dia pun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diungkap.

"Di samping itu, kami juga akan menyelesaikan berkas perkaranya. Perkara ini ada 3. Namun, demikian mungkin setelah selesai perkara ini ada beberapa tersangka lain yang akan kita ungkapkan setelah ini selesai," katanya.

Lebih lanjut, Whisnu pun meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset yang berada di luar negeri.

"Saya juga meminta bantuan dan dukungan yang sangat besar dari PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," tutur Whisnu.

Adapun, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper