Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menjelaskan kronologi pengusutan kasus beras oplosan yang diduga dilakukan sejumlah produsen.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berawal dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidang di lapangan.
Kala itu, Mentan Amran menyampaikan adanya anomali terkait dengan mutu dan harga beras kemasan pada Juni 2025. Dalam hal ini, Amran melaporkan 212 merek yang diduga melanggar mutu.
"Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (17/7/2025).
Atas temuan itu, tim Satgas Pangan Polri melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari melakukan uji sampel, penggeledahan hingga pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan sampel beras melalui uji lab, penyidik kemudian baru mendapatkan lima merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu pada kemasan.
Baca Juga
"Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," tutur Helfi.
Adapun, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM). Kemudian, PT Food Station (FS) dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.
Setelah itu, kepolisian berketetapan meningkatkan status perkara dugaan beras oplosan ini dari penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," pungkas Helfi.