Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya Cipta ke Kejagung

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan nasabah sebesar Rp196 miliar tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga orang tersangka tersebut adalah: Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengakui, bahwa pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada hari ini, Senin (7/6/2021), adalah pelimpahan berkas perkara untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya berkas perkara itu sempat ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung karena masih kurang syarat formil dan materilnya.

"Kami berterima kasih kepada Kejagung, karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut,” tutur Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dia optimistis berkas perkara tiga orang tersangka tersebut bakal diterima oleh JPU Kejagung, karena seluruh kekurangan syarat materil dan formilnya sudah dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejagung.

"Penyidik sudah melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," katanya.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan nasabah sebesar Rp196 miliar tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper