Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas alias Satgas Pangan Polri telah meminta produsen agar menurunkan harga beras premium dengan isi yang tidak sesuai kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah produsen beras untuk menyampaikan permintaannya itu.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dengan memerintahkan mereka melakukan penjualan atas produk tersebut disesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya apa? Menurunkan harga," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).
Dia menekankan, permintaan itu khusus kepada produsen yang diduga pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan. Dengan demikian, produsen telah diminta agar menurunkan harga sesuai atau di bawah harga eceran tertinggi alias HET.
"Turunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Helfi menegaskan bahwa pengaturan harga ini diharapkan dapat mengatasi persoalan beras yang tidak sesuai mutu tanpa harus menekan stabilitas stok beras.
Baca Juga
"Sehingga stok tidak terganggu, penanganan perkara kita ambil penyisihan barang putih untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran mutu ini telah menyeret tiga produsen beras mulai dari PT Padi Indonesia Maju dengan merek Sania.
Selanjutnya, PT Food Station dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen dan Toko SY dengan merek Jelita. Adapun, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.