Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mendukung langkah tegas Bareskrim baru untuk membuka kasus baru dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud menekankan bahwa negara tidak boleh kalah. Apalagi kasus ini banyak merugikan masyarakat.
"Bareskrim, bagus, ayo Indonesia. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," ujar Mahfud dalam akun resmi twitter-nya (@mohmahfudmd), Selasa (31/1/2023).
Kemudian, Mahfud menekankan polisi harus menyelesaikan kasus ini dan dapat mencontoh cara Partai PDI Perjuangan yang memperjuangkan hak-haknya saat didesak menjelang reformasi tahun 1998 silam.
"Menghadapi kasus seperti Indosurya ini, mungkin kita perlu meniru cara PDIP ketika memperjuangkan hak-haknya saat digencet secara politik menjelang reformasi tahun 1998. PDIP mengajukan tuntutan di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia secara terus menerus. Pokoknya kuat-kuatan lah," tulisnya.
Sempat diketahui memang dalam perkara KSP Indosurya ini tiga petinggi dari koperasi ini divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga
Melihat kejadian ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasasi dilakukan karena adanya kekeliruan hakim dalam putusan tersebut karena menyebut kasus ini adalah kasus perdataan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).