Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa aparat penegak hukum akan membuka kasus baru usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa kasus KSP Indosurya.
Mahfud mengungkapkan secara spesifik bahwa perbuatan Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.
"Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud dikutip, Senin (30/1/2023).
Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.
"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," ujarnya.
Mahfud MD menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.
Baca Juga
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan.
Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.
Rugikan Rp106 Triliun
Adapun kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian bisa mencapai Rp106 triliun.
Adapun, pemerintah mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Dorongan tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Kejaksaan Agung dan Polri, setelah dua terdakwa kasus tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Hal itu disambut baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Syahnan Tanjung.
“Uang masyarakat yang [menjadi] koban terhitung sementara yang ada datanya kurang lebih Rp16 triliun, terdakwa menghimpun dana sesuai [temuan] PPATK dan data dari BCA Rp106 triliun, serta hasil Audit Akuntan Publik keluar Rp106 triliun,” terangnya, Minggu (29/1/2023).
Syahnan menyayangkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dinilai tega terhadap para korban KSP Indosurya. Dia juga kukuh menyebut bahwa KSP Indosurya ilegal lantaran tidak ada pihak korban yang mengaku sebagai anggota dari koperasi tersebut.
Tidak hanya itu, pada pembacaan vonis terdakwa bos KSP Indosurya Henry Surya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), Syahnan mengaku heran terkait dengan pertimbangan Hakim Ketua untuk membaca perjanjian-perjanjian perdata yang menunjukkan adanya homologasi.
“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujarnya.
Syahnan mengatakan telah berencana untuk mengajukan kasasi seketika vonis bebas terhadap Henry Surya dibacakan oleh Hakim.
Di samping itu, Bareskrim Polri pun mengatakan bakal membuka kasus baru KSP Indosurya.
“Cara terbaik negara membela para korban untuk menyelamatkan uang para nasabah kospin Indosurya yang mengatasnamakan koperasi, dan Menko Polhukam mendukung sepenuhnya tindakan Bareskrim dan Kejaksaan Agung RI untuk memproses perkara lain,” ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Henry juga diperintahkan untuk segera dibebaskan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, namun bukan masuk ke ranah pidana, melainkan ranah perdata.
“Menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek.
Sebelumnya, terdakwa June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya juga divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).