Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Lembaran Baru Pengusutan Kasus KSP Indosurya

Polri siap membuka penyidikan kasus baru KSP Indosurya usai dua pimpinannya lolos dari jerat pidana.
Menanti Lembaran Baru Pengusutan Kasus KSP Indosurya. KSP Indosurya Cipta/Istimewa
Menanti Lembaran Baru Pengusutan Kasus KSP Indosurya. KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membuka penyidikan kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, setelah dua bos koperasi tersebut divonis bebas oleh pengadilan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

Agus mengatakan bahwa rencana untuk melakukan penyidikan baru terhadap dua petinggi koperasi itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Kejaksaan Agung.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).

Pada rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD itu juga, Jumat (27/1/2023), Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan [komitmen] untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur ke luar negeri.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ [menangkap Suwito]," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan bahwa lembaganya akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Dia mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Seperti diketahui, kasus itu merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud, Jumat (27/1/2023).

June Indria divonis lepas terlebih dulu, Rabu (18/1/2023), oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Hakim melepaskan June dari segala tuntutan hukum, dan yang bersangkutan meminta pemulihan semua haknya.

Pada saat itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamaludin, serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas sebagai Hakim Anggota.

Pada awal pekan ini, Selasa (24/1/2023), Henry Surya menyusul June dengan divonis lepas oleh PN Jakbar. Henry, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Sidang Henry dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, dan Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Korban kecewa

Hasil vonis kepada Henry Surya yang dibacakan Hakim Ketua Selasa lalu disambut oleh riuh dari para korban, yang hadir dalam persidangan. Korban KSP Indosurya itu menyayangkan vonis Majelis Hakim yang membebaskan Henry.

Tidak hanya akibat vonis, para korban yang mengikuti persidangan juga kecewa lantaran tak diberi kesempatan untuk berbicara oleh Majelis Hakim.

Vonis hakim yang membebaskan segala perkara hukum pidana kepada bos KSP Indosurya itu semakin membuat korban pesimistis akan nasib dari dana yang mereka percayakan ke koperasi tersebut.

“Pasti sangat kecewa [terhadap putusan], kami tidak tahu lagi mau dibawa ke mana, karena kami bingung kalau orang yang sudah jelas-jelas merampok uang kami dilepaskan begitu saja tanpa hukuman dan efek jera, lalu mau dibawa ke mana keadilan di Indonesia,” ujar salah satu korban di PN Jakarta Barat yakni Ricky Firmansyah Djong, Selasa (24/1/2023).

Ricky, yang juga berkarir sebagai advokat, mengaku bahwa sebenarnya tak terlalu peduli dengan seberapa berat hukuman yang diberikan kepada para terdakwa. Namun, dia sangat berharap agar uang yang mereka percayakan kepada KSP Indosurya bisa kembali.

“Kami tidak peduli mau dihukum berapa tahun, tetapi ini malah tidak disurih bayar, pembayarannya juga selama ini tidak jelas, tidak dihukum juga. Mau gimana lagi keadilan kita,” ucapnya.

Ricky lalu menceritakan bahwa sesuai dengan perjanjian homologasi, Henry dan Indosurya telah berjanji akan melunasi pengembalian dana nasabah sekitar 20-25 persen per tahun. Namun, timpal Ricky, hal itu tidak pernah terjadi. Indosurya disebut hanya membayar sekitar 0,01 persen.

Di sisi lain, Ricky juga mempermasalahkan metode pembayaran koperasi tersebut melalui settlement asset. Aset-aset yang ditawarkan Henry kepada korban itu disebut lebih tinggi dari harga pasar.

“Modelnya aset harga pasar Rp1 miliar dia akan up jadi Rp2 miliar, lalu dia tawarkan ke kita beli aset itu untuk ditukar dengan piutang kita ke dia setengah-setengah. Setengah piutang kita, setengah lagi cash ke dia. Sudah harganya [lebih tinggi], kita harus setor lagi ke dia. Siapa yang mau, kalau ada juga dari mana. Ini lansia semua,” tuturnya.

Di sisi lain, usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara KSP Indosurya mengatakan bakal mengajukan kasasi. JPU Syahnan Tanjung, yang ditemui usai persidangan, mengaku heran dengan putusan hakim yang mempertimbangkan kasus tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

“Sekarang kalau ditanya upayanya apa setelah ini paling kasasi, karena jalan prosedur hukum seperti itu, tetapi yang jadi korban ini mereka tidak tahu kok pertimbangannya perdata jadi ranah pengadilan niaga,” ujarnya.

Syahnan pun turut menyayangkan lantaran hakim dinilai tak memprtimbangkan atau menghiraukan alat bukti maupun kesaksian dari korban yang dihadirkan jaksa.

“Alat-alat bukti kita semua yang kita ajukan tidak dihiraukan dan dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 saksi korban. Kita hadirkan tempo hari 300 orang, karena mengejar waktu jadinya terbatas, tetapi tidak satu pun mengaku mereka anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9-12 persen,” tuturnya.

Upaya belum berakhir

Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut bos Indosurya Henry Surya divonis bebas dalam kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.

"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).

Kemudian, Pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang koperasi. Mahfud mengatakan pengajuan revisi terhadap beleid tersebut mempertimbangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penipuan berkedok koperasi.

"Di UU Perbankan, ada pengawasannya. Tapi kalau UU Koperasi, Menteri Koperasi dan UMKM, tidak bisa masuk ke dalam. Setelah ada kejadian baru dipaksa ikut oleh hukum," kata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper