Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Kejagung Ajukan Kasasi

Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dalam kasus penggelapan dana koperasi.
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube pada Jumat (12/8/2022)./Youtube
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube pada Jumat (12/8/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut bos Indosurya Henry Surya divonis bebas dalam kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.

"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan.

Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.

Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.

Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.

"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper