Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Kejagung Ajukan Kasasi

Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut dibebaskannya Henry Surya selaku bos Indosurya dalam kasus penggelapan dana koperasi.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 28 Januari 2023  |  17:16 WIB
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Kejagung Ajukan Kasasi
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube pada Jumat (12/8/2022). - Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan kasasi sebagai buntut bos Indosurya Henry Surya divonis bebas dalam kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkumham) Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah kasasi serta membuka kasus baru terkait dengan perkataan tersebut.

"Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (28/1/2023).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara Kejagung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UMKM, Kantor Staf Kepresidenan.

Mahfud menjelaskan kasus Indosurya merupakan pelanggaran pidana yang ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA, untuk mengganti kata kita harus menghormati. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar," ujarnya.

Dia menjelaskan dakwaannya terhadap Henry Surya sudah jelas sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dari lembaga nonbank tanpa izin.

Adapun, kata Mahfud, perusahaan tersebut juga tidak berstatus koperasi. Menurutnya, perihal ini bahkan juga bisa masuk ke dalam perkara pencucian uang.

"Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah memenangkan pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md mahfud md mahkamah agung kspi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top