Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Henry Surya Divonis Bebas, DPR Kecam Hakim Perkara KSP Indosurya

DPR mempertanyakan keputusan hakim atas bebasnya Henry Surya dan June Indria, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id
Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan keputusan majelis hakim atas bebasnya Henry Surya dan June Indria, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan kedua terdakwa bebas dari tuntutan pidana. Henry divonis lepas sebab tindakannya termasuk perkara perdata. Sementara untuk June, tidak terbukti melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum.

"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya, kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastis, triliunan," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Dia menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.

"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," ujarnya.

Politikus Demokrat itu pun mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika ada kejanggalan, maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.

"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," katanya.

Adapun, kedua bos KSP Indosurya itu diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis bebas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua, serta Praditiadanidra dan Floweri, masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis bebas pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua, serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper