Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curhat Korban Usai Hakim Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya

Vonis hakim yang membebaskan segala perkara hukum pidana kepada bos KSP Indosurya semakin membuat korban pesimistis akan nasib dari dana Rp16 triliun.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hasil vonis itu semakin mengecewakan korban yang hadir di persidangan, lantaran tak diberi kesempatan untuk berbicara. Menurut pengakuan salah satu saksi, sudah beberapa kali korban meminta hakim untuk memberikan mereka kesempatan untuk berbicara.

Vonis hakim yang membebaskan segala perkara hukum pidana kepada bos KSP Indosurya itu semakin membuat korban pesimistis akan nasib dari dana yang mereka percayakan ke koperasi tersebut. Total kerugian disebut mencapai hingga Rp16 triliun.

“Pasti sangat kecewa [terhadap putusan], kami tidak tahu lagi mau dibawa ke mana, karena kami bingung kalau orang yang sudah jelas-jelas merampok uang kami Rp16 triliun dilepaskan begitu saja tanpa hukuman dan efek jera, lalu mau dibawa ke mana keadilan di Indonesia,” ujar salah satu korban di PN Jakarta Barat yakni Ricky Firmansyah Djong, Selasa (24/1/2023).

Ricky, yang juga berkarir sebagai advokat, mengaku bahwa sebenarnya tak terlalu peduli dengan seberapa berat hukuman yang diberikan kepada para terdakwa. Namun, dia sangat berharap agar uang yang mereka percayakan kepada KSP Indosurya bisa kembali.

“Kami tidak peduli mau dihukum berapa tahun, tetapi ini malah tidak disuruh bayar, pembayarannya juga selama ini tidak jelas, tidak dihukum juga. Mau gimana lagi keadilan kita,” ucapnya.

Ricky lalu menceritakan bahwa sesuai dengan perjanjian homologasi, Henry dan Indosurya telah berjanji akan melunasi pengembalian dana nasabah sekitar 20-25 persen per tahun. Namun, timpal Ricky, hal itu tidak pernah terjadi. Indosurya disebut hanya membayar sekitar 0,01 persen.

Di sisi lain, Ricky juga mempermasalahkan metode pembayaran koperasi tersebut melalui settlement asset. Aset-aset yang ditawarkan Henry kepada korban itu disebut lebih tinggi dari harga pasar.

“Modelnya aset harga pasar Rp1 miliar dia akan up jadi Rp2 miliar, lalu dia tawarkan ke kita beli aset itu untuk ditukar dengan piutang kita ke dia setengah-setengah. Setengah piutang kita, setengah lagi cash ke dia. Sudah harganya [lebih tinggi], kita harus setor lagi ke dia. Siapa yang mau, kalau ada juga dari mana. Ini lansia semua,” tuturnya.

Adapun usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bakal mengajukan kasasi. JPU Syahnan Tanjung, yang ditemui usai persidangan, mengaku heran dengan putusan hakim yang mempertimbangkan kasus tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

“Sekarang kalau ditanya upayanya apa setelah ini paling kasasi, karena jalan prosedur hukum seperti itu, tetapi yang jadi korban ini mereka tidak tahu kok pertimbangannya perdata jadi ranah pengadilan niaga,” ujarnya.

Ricky juga menyayangkan lantaran hakim dinilai tak mempertimbangkan atau menghiraukan alat bukti maupun kesaksian dari korban yang dihadirkan jaksa.

“Alat-alat bukti kita semua yang kita ajukan tidak dihiraukan dan dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 saksi korban. Kita hadirkan tempo hari 300 orang, karena mengejar waktu jadinya terbatas, tetapi tidak satu pun mengaku mereka anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9-12 persen,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper