Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari masa tahanan.
Hakim Ketua menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah perdata.
"Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusannya juga, Hakim Ketua menuturkan bahwa lantaran perkara tersebut merupakan ranah perdata yang akan dilanjutkan di Pengadilan Niaga, maka Henry Surya dinyatakan dibebaskan dari masa tahanannya.
"Oleh karenanya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segera dikembalikan hak-haknya," ucap Hakim Ketua.
Henry sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sebelumnya, satu orang terdakwa lain yakni Junie Indira divonis bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu, Selasa (17/1/2023).