Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat tengah menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Suraya, pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
"Hari ini agenda putusan," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar.
Henry Surya adalah salah satu aktor utama dalam kasus Indosurya. Dia dan rekannya Junie Indira didakwa telah menggelapkan dana nasabah. Nilainya mencapai Rp106 triliun.
Junie pada sidang pekan lalu telah divonis bebas. Hakim melihat tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menempuh kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Junie Indira dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/1/2022) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memaparkan sejumlah alasan terkait pengajuan kasasi tersebut.
Baca Juga
Pertama, jaksa penuntut umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) KUHP.
Kedua, majelis hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
Ketiga, majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Keempat, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Adapun sebelumnya jaksa menuntut Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena perbuatan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain yakni terdakwa Henry Surya.
Namun demikian, tuntutan jaksa tersebut dimentahkan oleh pengadilan. Junie dibebaskan oleh pengadilan karena dinilai tidak ada bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana.
Pernah Dilepaskan
Sekadar informasi, Bareskrim Polri sebelumnya melepaskan tersangka kasus invetasi bodong yang juga bos dari Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya pada Jumat malam, 24 Juni 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
Whisnu menyatakan, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung.
Ia juga mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga menanggapi terkait langkah Bareskrim tersebut.
Dia memaparkan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Tiga tersangka itu adalah Henry Surya, JI, dan SA. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.