Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

4 Alasan Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya

Salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa KSP Indosurya adalah kerugian nasabah yang mencapai Rp106 triliun.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 22 Januari 2023  |  14:26 WIB
4 Alasan Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya
KSP Indosurya Cipta - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Junie Indira dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/1/2022) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memaparkan sejumlah alasan terkait pengajuan kasasi tersebut. 

Pertama, jaksa penuntut umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) KUHP.

Kedua, majelis hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

Ketiga, majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.

Keempat, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). 

Adapun sebelumnya jaksa menuntut Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena perbuatan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain yakni terdakwa Henry Surya.

Namun demikian, tuntutan jaksa tersebut dimentahkan oleh pengadilan. Junie dibebaskan oleh pengadilan karena dinilai  tidak ada bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung KSP Indosurya Cipta
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top