Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya

Penahanan bos KSP Indosurya dilakukan setelah proses penyidikan perkara oleh penyidik Bareskrim Polri.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 08 Juli 2022  |  15:31 WIB
Bareskrim Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Bareskrim Polri kembali menahan bos KSP Indosurya Cipta yang beberapa waktu lalu sempat dibebaskan.

Tersangka Henry Surya, seperti dikutip dalam siaran resmi Mabes Polri, pada pukul 02.00 WIB telah dinyatakan sehat dan dibawa Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," demikian penjelasan Polri, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, Bareskrim Polri sebelumnya melepaskan tersangka kasus invetasi bodong yang juga bos dari Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya pada Jumat malam, 24 Juni 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

Whisnu menyatakan, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung.

Ia juga mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga menanggapi terkait langkah Bareskrim tersebut.

Dia memaparkan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan meteriil.

Tiga tersangka itu adalah Henry Surya, JI, dan SA. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim KSP Indosurya Cipta polri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top