Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melepaskan tersangka kasus invetasi bodong yang juga bos dari Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya pada Jumat malam, 24 Juni 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
Whisnu menyatakan, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Dia juga mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga menanggapi terkait langkah Bareskrim tersebut.
Dia memaparkan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Tiga tersangka itu adalah Henry Surya, JI, dan SA.
Baca Juga
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.
Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujar Ketut.
Diprotes Korban
Sementara itu, para korban dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Museum Polri, Selasa (28/06/2022).
Para korban kecewa terhadap proses penegakan hukum kasus dugaan investasi bodong tersebut lantara tak satupun tersangka dibawa ke persidangan.
"Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21,” ujar Alvin Lim, kuasa hukum korba Indosurya.
Berdasarkan pantauan tim Bisnis di lokasi kejadian, sekitar ratusan korban dari Indosurya sudah berkumpul sedari pukul 11.30 WIB di depan Museum Polri.
Diketahui, bahwa Alvin menjabarkan ada sekitar 1000an orang yang sudah menghubungi dirinya terkait dengan permasalahan ini.
Lalu, aksi unjuk rasa ini akan berangkat kembali ke Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan orasi dan serta melalukan longmarch dari Museum Polri.
Bareskrim Ubah Strategi
Bareskrim Polri mengubah strategi proses penuntasan perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjem Agus Ardianto mengatakan bahwa pihaknya segera menaikkan laporan-laporan terkait dengan kasus Indosurya supaya para tersangka dari Indosurya kembali ditahan lagi.
“Karena lokasi dan waktunya berbeda, maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka kita akan lakukan penahanan,” ujar Agus dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/06/2022) di Lobby Bareskrim.
Agus juga menambahkan bahwa pihaknya akan menampung semua laporan dari para korban. Langkah itu dilakukan supaya penahanan terus dirasakan terhadap para tersangka KSP Indosurya ini.
“Jadi saya mohon kepada korban korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial,” tuturnya
Selain itu, Agus juga meminta kepada penyidik untuk memisah laporan laporan para korban supaya tidak memakan waktu.
Agus juga menegaskan Bareskrim Polri cukup serius untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
“Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam indosurya,” tegasnya