Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah sesuai prosedur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnhu Hermawan memaparkan bahwa bareskrim telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022.
Gelar perkara itu melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di polri seperti Wassidik bareskrim, itwasum polri, propam polri dan divkum polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," kata Whisnu, dikutip Rabu (27/4/2022).
Wisnhu menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah menyita Rp2 triliun aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan polisi melakukan penyitaan terakhir pada Kamis (21/4/2022). Saat itu, polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp 160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ," kata Whisnu.