Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menyita Rp2 triliun aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksua Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan polisi melakukan penyitaan terakhir pada Kamis (21/4/2022). Saat itu, polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ," kata Whisnu.
Dia juga menyebut Bareskrim telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di polri seperti Wassidik bareskrim, itwasum polri, propam polri dan divkum polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," kata Whisnu.