Bisnis.com, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sepertinya belum bisa lepas dari persoalan hukum.
Usai sejumlah direksinya ditangkap polisi, kali ini mereka terancam pailit usai putusan pengesahan perdamaiannya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat pembatalan putusan pengesahan perdamaian atau homologasi itu adalah Sugianto Kolim. Sugianto mendaftarkan gugatan bernomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst pada Kamis (24/3/2022).
Adapun dalam petitumnya Sugianto meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan pengesahan perdamaian atas putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tertanggal 17 Juli 2020 untuk seluruhnya.
Kedua, meminta PN Jakarta Pusat membatalkan penjanjian perdamaian antara KSP Indosurya Cipita dengan para kreditornya yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020;
Ketiga, menyatakan termohon KSP Indosurya Cipta dahulu debitor PKPU dalam perkara No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pailit dengan segala akibat hukumnya, Keempat, menunjuk hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan KSP Indosurya Cipta.
Baca Juga
Kelima, menunjuk dan mengangkat Agus Dwiwarsono, Ardiansyah Putra, Carrel Ticualu, Herliana Wijaya Kusumah selaku tim kurator KSP Indosurya Cipta. Keenam, menyatakan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelah kepailitan berakhir. Keenam, menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kasus di Polisi
Adapun di kasus pidana, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.
"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).