Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ubah Strategi Usut Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Kabareskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka KSP Indosurya yang sebelumnya udah bebas demi hukum.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengubah strategi proses penuntasan perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjem Agus Ardianto mengatakan bahwa pihaknya segera menaikkan laporan-laporan terkait dengan kasus Indosurya supaya para tersangka dari Indosurya kembali ditahan lagi.

“Karena lokasi dan waktunya  berbeda, maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka kita akan lakukan penahanan,” ujar Agus dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/06/2022) di Lobby Bareskrim.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya akan menampung semua laporan dari para korban. Langkah itu dilakukan supaya penahanan terus dirasakan terhadap para tersangka KSP Indosurya ini.

“Jadi saya mohon kepada korban korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial,” tuturnya

Selain itu, Agus juga meminta kepada penyidik untuk memisah laporan laporan para korban supaya tidak memakan waktu.

Agus juga menegaskan Bareskrim Polri cukup serius untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.

“Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam indosurya,” tegasnya

Sebelumnya, tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indri keluar dari tahanan. Hal ini lantaran masa penahanan Henry selama 120 hari telah habis.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Henry merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

"Iya, masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Meski Henry dan June telah bebas dari tahanan, keduanya masih berstatus tersangka. Whisnu juga menegaskan perkara dugaan penipuan ini masih terus diusut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper