Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Protes Bos KSP Indosurya Dibebaskan Bareskrim

Para korban investasi bodong KSP Indosurya Cipta kecewa karena tidak ada satupun tersangka yang disidangkan.
Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta./Antara
Salah satu pendiri dan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (dua kiri) bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menggelar jumpa pers di Grha Surya, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Korban dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Museum Polri, Selasa (28/06/2022).

Para korban kecewa terhadap proses penegakan hukum kasus dugaan investasi bodong tersebut lantara tak satupun tersangka dibawa ke persidangan.

"Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21,” ujar Alvin Lim, kuasa hukum korba Indosurya.

Berdasarkan pantauan tim Bisnis di lokasi kejadian, sekitar ratusan korban dari Indosurya sudah berkumpul sedari pukul 11.30 WIB di depan Museum Polri.

Diketahui, bahwa Alvin menjabarkan ada sekitar 1000an orang yang sudah menghubungi dirinya terkait dengan permasalahan ini.

Lalu, aksi unjuk rasa ini akan berangkat kembali ke Kejaksaan Agung pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan orasi dan serta melalukan longmarch dari Museum Polri.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sesuai aturan dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini menanggapi bebasnya dua tersangka dalam perkara ini yakni bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indri. Keduanya keluar dari tahanan lantaran masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper