Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sesuai aturan dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hal ini menanggapi bebasnya dua tersangka dalam perkara ini yakni bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indri. Keduanya keluar dari tahanan lantaran masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Dawam pun meminta Bareskrim agar menangani perkara ini secara profesional. Hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada korps Bhayangkara.
"Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," katanya.
Menurut Dawam proses penanganan perkara MSP Indosurya masih terus berjalan meski penahanan dua tersangka telah habis.
Baca Juga
"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," ucap Dawam
Sebelumnya, Tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indri keluar dari tahanan. Hal ini lantaran masa penahanan Henry selama 120 hari telah habis.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Henry merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
"Iya, masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Meski Henry dan June telah bebas dari tahanan, keduanya masih berstatus tersangka. Whisnu juga menegaskan perkara dugaan penipuan ini masih terus diusut.