Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya June Indri keluar dari tahanan. Hal ini lantaran masa penahanan Henry selama 120 hari telah habis.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Henry merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
"Iya, masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Meski Henry dan June telah bebas dari tahanan, keduanya masih berstatus tersangka. Whisnu juga menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan ini masih terus diusut.
Whisnu menjelaskan berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan. Hanya saja, Whisnu mengaku tidak mengetahui alasan pihak Kejaksaan masih belum menyatakan berkas pekara atas nama Henry lengkap.
“Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” ucapnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.